Apa Itu Premi Asuransi Mobil?
Premi Asuransi Mobil adalah biaya yang harus dibayarkan setiap bulan atau setiap tahunnya yang dilakukan oleh konsumen / nasabah kepada pihak perusahaan asuransi / penanggung pada saat mendaftarkan kendaraannya sebagai kewajiban atas keikutsertaannya dalam pertanggungan asuransi.
Jumlah premi yang akan dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung akan disesuaikan dengan cara mempertimbangkan kondisi kendaraan serta beberapa hal lainnnya yang terdapat pada Tertanggung. Hal tersebut sangat bervariasi tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak asuransi. Dalam menetapkan harga premi, asuransi mempunyai satu acuan paling mendasar yang ditegaskan pada salah satu ayat dalam undang-undang perasuransian tahun 1992 yang berbunyi “untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, penetapan tingkat premi harus tidak memberatkan tertanggung, tidak mengancam kelangsungan usaha penanggung dan tidak bersifat diskriminatif”. Jelas maknanya disini adalah agar kedua belah pihak dapat terjaga kepentingan dan kelangsungan usahanya dari situasi merugikan.hal tersebut mempunyai pengertian bahwa dalam menetapkan harga premi, asuransi harus betul-betul akurat dan beralasan yang semuanya harus terukur berdasarkan data yang valid.
Dalam hukum Asuransi, pihak penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertangung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Apabila premi tidak dibayar, maka asuransi dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak berjalan.
Premi harus dibayarkan selambat-lambatnya saat jatuh tempo premi sesuai dengan ketentuan dalam periode dan cara pembayaran yang telah dipilih oleh pemegang polis yang tercantum dalam surat pengajuan asuransi, biasanya masa leluasa pembayaran premi adalah 30 hari terhitung dari awal periode polis
Fungsi utama dari premi asuransi mobil itu sendiri adalah mengembalikan kondisi nasabah yang mengelami kerugian seperti kondisi semula. Saat nasabah membayar premi maka uang yang disetorkan mewakili perlindungan terhadap kendaraan yang diasuransikan. Premi dari semua nasabah dikumpulkan sehingga hasilnya lebih besar dan dijadikan sebagai pengganti kerugian nasabah yang mengajukan klaim.
Ada beberapa hal yang memiliki korelasi langsung terhadap penyesuaian premi, diantaranya terhadap variable berikut :
- Ruang Lingkup Pertanggungan
- Tingkat Limit Pertanggungan Pihak Ketiga
- Tingkat Deductible / Resiko Sendiri
- Tingkat Kebutuhan Reasuransi