Author name: ttibi_m.admin

Asuransi, Kesehatan, Keuangan, Lainnya, Life Style, Uncategorized @id

Apa saja sih keuntungan saya memiliki Asuransi Mobil?

Apa saja sih keuntungan saya memiliki Asuransi Mobil? Anda akan terlindungi selama 24 jam. Sebagai pemegang Polis Asuransi Mobil, anda tidak perlu merasa khawatir akan kerugian yang dapat dialami terhadap mobil anda selama 24 jam, karena ada pihak Asuransi yang akan menanggung setiap kerugian yang timbul. Dengan catatan jaminan perlindungan Asuransi Mobil yang anda miliki sesuai dengan jenis kerugian yang anda alami. Menjaga stabilitas finansial anda saat terjadi kecelakaan. Saat terjadi kecelakaan mobil tentu ada biaya yang harus segera dikeluarkan dan dapat mempengaruhi kondisi keuangan anda, terlebih jika sampai melibatkan pihak lain yang dirugikan akibat kecelakaan yang dialami tersebut. Dengan Asuransi Mobil, maka sebagian besar biaya yang sudah / akan / seharusnya dikeluarkan oleh anda dapat tergantikan oleh Asuransi Mobil yang anda miliki. Manfaat Asuransi lebih besar dari nilai Premi yang anda bayarkan. Jika kita bandingkan antara risiko kehilangan mobil anda / kemungkinan kecelakaan yang dapat timbul setiap saat dengan nilai premi Asuransi Mobil yang kita bayar. Maka, besarnya premi Asuransi Mobil yang anda miliki akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang dapat anda terima. Terdapat manfaat tambahan. Anda juga dapat menikmati layanan tambahan dari pihak Asuransi dengan memiliki polis Asuransi Mobil, seperti: Layanan derek gratis. Layanan darurat saat kecelakaan. Call Center 24 jam. dan masih banyak manfaat lainnya yang diberikan dengan menjadi pemilik Asuransi Mobil.  
Asuransi, Kesehatan, Keuangan, Lainnya, Life Style, Uncategorized @id

Mengenal Asuransi Mobil Total Loss Only

Mengenal Asuransi Mobil Total Loss Only Jaminan Asuransi Mobil Total Loss Only ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur, hanya yang bersifat Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil). Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.   Karena sifatnya yang terbatas, kerugian yang bersifat parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) menjadi tidak tergantikan. Contoh: Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil tertera sebesar Rp. 100.000.000,00 Klaim 1: Nilai perbaikan Rp. 30.000.000,00 (setara 30% dari Nilai Pertanggungan). Klaim 2: Nilai perbaikan Rp. 80.000.000,00 (setara 80% dari Nilai Pertanggungan) Klaim 3: Nilai perbaikan Rp. 120.000.000,00 (setara 120% dari Nilai Pertanggungan)   Kesimpulan: Klaim 1 termasuk kategori Kerugian Parsial, maka tidak dapat dijamin oleh Asuransi Total Loss Only. Karena nilai kerugian hanya mencapai 30% dari Nilai Pertanggungan, atau dibawah 75% dari Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil. Klaim 2 termasuk kategori Kerugian Total Loss, maka dapat dijamin oleh Asuransi Mobil Total Loss Only. Karena nilai kerugian sudah mencapai 80% dari nilai Pertanggungan, atau diatas 75% dari Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil. Klaim 3 termasuk kategori Kerugian Total Loss, maka dapat dijamin oleh Asuransi Mobil Total Loss Only karena nilai kerugian sudah mencapai 120% dari nilai Pertanggungan, atau diatas 75% dari Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil. Namun, pihak Asuransi hanya dapat memberikan penggantian maksimal sebesar nilai Pertanggungan yang tertera di Polis Asuransi mobil anda, yaitu Rp. 100,000,000.00. Otomatis, selisih yang timbul sebesar Rp. 20,000,000.00 akan menjadi tanggungan anda. Klaim ini termasuk kategori Kerugian Total Loss.   Terdapat 2 macam kriteria kerugian Total Loss, yaitu Constructive Total Loss (CTL) dan Total Loss, yang membedakan jika CTL masih terdapat bentuk fisik mobil sedangkan Total Loss sudah tidak ada bentuk fisik sama sekali.   CTL umum diterapkan pihak Asuransi karena nilai perbaikan kendaraan yang melebihi 75% dari nilai pertanggungan sudah dianggap tidak layak dilakukan perbaikan. Beberapa faktor yang mendasari hal ini berupa: Waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan relative cukup lama. Tingkat kesulitan perbaikan yang tinggi, sehingga jaminan kualitas perbaikan mobil setelah diperbaiki belum tentu bisa 100% sama seperti kondisi sebelum kecelakaan. Biaya untuk memperbaiki hampir setara dengan nilai pertanggungan kendaraan.   Akan tetapi, perlu diingat apabila nilai klaim sudah disetujui oleh pihak Asuransi dan tertanggung, maka fisik unit mobil atas unit kendaraan yang rusak tersebut akan menjadi milik dan hak dari pihak Asuransi. Karenanya pihak tertanggung wajib untuk menyerahkan dokumen kelengkapan atas kepemilikan kendaraan tersebut..   Total Loss diterapkan pihak Asuransi karena secara fisik unit kendaraan memang sudah tidak ada, seperti: Akibat pencurian mobil,. Tenggelam di dasar laut pada saat penyeberangan antar pulau dengan kapal ferry. Terjadi aksi pembom-an oleh teroris yang menyebabkan mobil hancur berkeping-keping.   Penggantian klaim akan diberikan sesuai nilai yang tertera di polis. Namun umumnya, akan dibandingkan dengan mengacu pada harga pasar terkini. Yang mana bisa saja, harga pasar lebih rendah dari harga yang tertera didalam polis. Jika demikan, maka pihak Asuransi akan mengganti sesuai harga pasaran.   Berapa sih besarnya Premi Asuransi Mobil Total Loss Only? Jadi, apabila anda memiliki mobil MPV berusia 3 tahun, dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000,00, dan berdomisili Jakarta (Plat Nomor “B”), maka perhitungan premi untuk Jaminan Asuransi Mobil Total Loss Only berkisar antara: Batas Tarif Premi Terendah: 0.65% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 650.000,00 per tahun   Batas Tarif Premi Tertinggi: 0.78% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 780.000,00 per tahun   Dari contoh diatas, perhitungan premi Asuransi Mobil Total Loss Only serupa dengan Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”, dipengaruhi oleh tariff premi (0.65% - 0.78%). Faktor yang mempengaruhinya adalah pertimbangan pihak Asuransi setelah menganalisa hasil pemeriksaan / foto survey, jenis kendaraan, wilayah domisili kendaraan, dan nilai pertanggungan kendaraan yang diasuransikan.   Asuransi mobil TLO tidak hanya untuk kendaraan baru, kendaraan bekas pun bisa diasuransikan tentunya dengan persyaratan yang lebih ketat dibanding kendaraan baru. Namun untuk penentuan harga kendaraan tersebut masih mengacu pada harga pasaran terkini sehingga penentuan premi dan besaran pertanggungan juga disesuaikan dengan harga mobil tersebut.    
Asuransi, Kesehatan, Keuangan, Lainnya, Life Style, Uncategorized @id

Mengenal Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”

Mengenal Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” Jaminan Asuransi Comprehensive lebih sering diperkenalkan dengan istilah “All Risk”, tetapi sebenarnya istilah “All Risk” tidaklah tepat, karena jaminan polis ini tidak menjamin semua kerugian pada kendaraan yang diasuransikan. Jadi, apabila anda mendengar istilah Asuransi Mobil “All Risk”, maka dapat dipastikan bahwa bahwa istilah tersebut sebenarnya mengacu pada Asuransi mobil Comprehensive.   Jaminan Asuransi Comprehensive / “All Risk” memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap risiko tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur baik yang bersifat Parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) atau Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil).   Kerusakan / Kerugian Parsial adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya kurang dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.   Contoh: Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil tertera sebesar Rp. 100.000.000,00 Klaim 1: Nilai perbaikan Rp. 30.000.000,00 (setara 30% dari Nilai Pertanggungan). Klaim 2: Nilai perbaikan Rp. 80.000.000,00 (setara 80% dari Nilai Pertanggungan) Klaim 3: Nilai perbaikan Rp. 120.000.000,00 (setara 120% dari Nilai Pertanggungan)   Kesimpulan: Untuk klaim 1 termasuk kategori Kerugian Parsial, maka kerugian dapat diganti oleh Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” sebesar nilai perbaikan. Untuk klaim 2 termasuk kategori Kerugian Total Loss, maka kerugian dapat diganti oleh Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” sebesar nilai perbaikan.. Untuk klaim 3 termasuk kategori Kerugian Total Loss, maka kerugian dapat diganti oleh Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” namun pihak Asuransi hanya dapat memberikan penggantian maksimal sebesar nilai Pertanggungan yang tertera di Polis Asuransi mobil anda, yaitu Rp. 100,000,000.00. Otomatis, selisih yang timbul sebesar Rp. 20,000,000.00 akan menjadi tanggungan anda.   Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” ini sebenarnya cenderung ditawarkan untuk pemilik kendaraan dengan usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun atau unit mobil baru. Bagaimana dengan mobil yang berusia lebih dari 5 tahun atau bukan baru / bekas? Apakah masih bisa memiliki perlindungan Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”?   Jawabannya tetap memungkinkan, umumnya untuk mobil berusia diatas 1 tahun atau mobil bekas, pihak Asuransi akan meminta foto atas unit kendaraan yang ingin diasuransikan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mereka teliti terlebih dahulu sebelum bisa diterima pertanggungannya. Mengapa? Karena pihak Asuransi ingin memastikan tidak terdapat luka, atau cacat, atau kerusakan yang sudah terdapat pada mobil yang akan diasuransikan sebelum disepakati penerbitan polis Asuransi Mobil dimaksud.   Berapa sih besarnya Premi Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”? Jadi, apabila anda memiliki mobil MPV berusia 3 tahun, dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000,00, dan berdomisili Jakarta (Plat Nomor “B”), maka perhitungan premi untuk Jaminan Comprehensive / “All Risk” berkisar antara: Batas Tarif Premi Terendah: 3.26% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 3.260.000,00 per tahun   Batas Tarif Premi Tertinggi: 3.59% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 3.590.000,00 per tahun   Dari contoh diatas, perhitungan premi dipengaruhi oleh tariff premi (3.26% - 3.59%), faktor yang mempengaruhinya adalah pertimbangan pihak Asuransi setelah menganalisa hasil pemeriksaan / foto survey, jenis kendaraan, wilayah domisili kendaraan, dan nilai pertanggungan kendaraan yang diasuransikan.   Maka, premi Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” yang ditetapkan oleh setiap perusahaan Asuransi bisa berbeda-beda dan hal ini berlaku baik untuk kendaraan baru ataupun bekas.   Tentunya selain persyaratan untuk mobil bekas lebih ketat, premi Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” untuk mobil bekas yang diterapkan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan mobil baru apabila hasil analisa dari pihak Asuransi kurang memuaskan, bahkan bisa juga ditolak.   Baik untuk Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” mobil baru atau mobil bekas juga dapat diperluas untuk menjamin risiko-risiko atau service tambahan tertentu, seperti: Jaminan Tanggung Gugat Pihak Ketiga Jaminan Kecelakaan Diri atas pengemudi atau penumpang Jaminan Kerusuhan dan Huru-hara. Jaminan Terorisme dan Sabotase Jaminan Banjir Jaminan Gempa Bumi    
Asuransi, Kesehatan, Keuangan, Lainnya, Life Style, Uncategorized @id

Apa Itu Premi Asuransi Mobil?

Apa Itu Premi Asuransi Mobil? Premi Asuransi Mobil adalah biaya yang harus dibayarkan setiap bulan atau setiap tahunnya yang dilakukan oleh konsumen / nasabah kepada pihak perusahaan asuransi / penanggung pada saat mendaftarkan kendaraannya sebagai kewajiban atas keikutsertaannya dalam pertanggungan asuransi. Jumlah premi yang akan dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung akan disesuaikan dengan cara mempertimbangkan kondisi kendaraan serta beberapa hal lainnnya yang terdapat pada Tertanggung. Hal tersebut sangat bervariasi tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak asuransi. Dalam menetapkan harga premi, asuransi mempunyai satu acuan paling mendasar yang ditegaskan pada salah satu ayat dalam undang-undang perasuransian tahun 1992 yang berbunyi “untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, penetapan tingkat premi harus tidak memberatkan tertanggung, tidak mengancam kelangsungan usaha penanggung dan tidak bersifat diskriminatif”. Jelas maknanya disini adalah agar kedua belah pihak dapat terjaga kepentingan dan kelangsungan usahanya dari situasi merugikan.hal tersebut mempunyai pengertian bahwa dalam menetapkan harga premi, asuransi harus betul-betul akurat dan beralasan yang semuanya harus terukur berdasarkan data yang valid. Dalam hukum Asuransi, pihak penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertangung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Apabila premi tidak dibayar, maka asuransi dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak berjalan. Premi harus dibayarkan selambat-lambatnya saat jatuh tempo premi sesuai dengan ketentuan dalam periode dan cara pembayaran yang telah dipilih oleh pemegang polis yang tercantum dalam surat pengajuan asuransi, biasanya masa leluasa pembayaran premi adalah 30 hari terhitung dari awal periode polis Fungsi utama dari premi asuransi mobil itu sendiri adalah mengembalikan kondisi nasabah yang mengelami kerugian seperti kondisi semula. Saat nasabah membayar premi maka uang yang disetorkan mewakili perlindungan terhadap kendaraan yang diasuransikan. Premi dari semua nasabah dikumpulkan sehingga hasilnya lebih besar dan dijadikan sebagai pengganti kerugian nasabah yang mengajukan klaim. Ada beberapa hal yang memiliki korelasi langsung terhadap penyesuaian premi, diantaranya   terhadap variable berikut : Ruang Lingkup Pertanggungan Tingkat Limit Pertanggungan Pihak Ketiga Tingkat Deductible / Resiko Sendiri Tingkat Kebutuhan Reasuransi
Asuransi, Kesehatan, Keuangan, Lainnya, Life Style

Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil

Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil   Berikut adalah 2 jaminan utama / dasar atas jenis Asuransi Mobil di Indonesia yang berlaku: Jaminan Perlindungan Comprehensive Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap risiko tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur baik yang bersifat Parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) atau Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil).   Kerusakan / Kerugian Parsial adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya kurang dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.   Karena sifatnya yang hampir menjamin seluruh risiko (baik parsial atau total loss), menyebabkan banyak pihak salah mengartikan jenis Asuransi Mobil ini sebagai jenis Asuransi Mobil yang menjamin segala risiko tanpa terkecuali, atau biasa disebut polis “All Risk”. Padahal, masih banyak juga risiko yang belum atau tidak dapat dijamin oleh jenis Asuransi Mobil ini.   Jaminan Perlindungan Total Loss Only (TLO) Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur, hanya yang bersifat Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil).     Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.   Karena sifatnya yang terbatas, kerugian yang bersifat parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) menjadi tidak tergantikan. Jenis Asuransi Mobil TLO ini cenderung dimiliki untuk mobil yang sudah berusia diatas 10 tahun. Selain jaminan utama / dasar di atas, terdapat beberapa jaminan tambahan yang dapat diperluas dalam polis Asuransi Mobil yang anda miliki, yaitu: Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TJH) atau biasa disebut Third Party Liability (TPL) Perluasan jaminan ini menjamin risiko atau kerugian yang diderita oleh pihak ketiga atas kecelakaan yang anda alami. Baik terhadap kerugian fisik pihak ketiga maupun kecelakaan diri yang dialami oleh pihak ketiga. Kecelakaan Diri / Personal Accident (PA) untuk Supir ataupun Penumpang Perluasan jaminan ini memberikan perlindungan atas risiko cidera badan yang dialami supir maupun penumpang, yang berada di dalam kendaraan pada saat terjadinya kecelakaan. Kerusuhan dan Huru – Hara. Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh adanya kerusuhan ataupun huru-hara. Terorisme dan Sabotase. Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh aksi terorisme. Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa banjir. Gempa Bumi Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa gempa bumi. Mobil pengganti & Bengkel Resmi Tidak semua perusahaan Asuransi memberikan perluasan ini, namun sudah makin banyak perusahaan asuransi yang memberikan pelayanan extra berupa layanan mobil pengganti saat kendaraan anda diperbaiki atau perbaikan di bengkel resmi. Seluruh jaminan tambahan yang tercantum diatas memiliki nilai premi tambahan yang harus dibayar oleh pemegang polis dan berlaku untuk Jenis Asuransi Mobil Comprehensive maupun jenis Asuransi Mobil TLO.
Asuransi, Kesehatan, Keuangan, Lainnya, Life Style

Perlukah Asuransi Mobil

Perlukah Asuransi Mobil?   Berbagai risiko dalam berkendara dapat terjadi setiap saat, apalagi jika kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas setiap hari. Informasi dari Kepolisian Republik Indonesia, di tahun 2018 sendiri terdapat sekitar 103.672 kasus kecelakaan lalu lintas, dimana 33% merupakan akibat kelalaian mengemudi dari pihak pengendara. Oleh karena itu anda perlu memiliki Asuransi mobil untuk melindungi mobi anda secara finansial dari risiko kecelakaan (baik akibat kelalaian anda ataupun pihak lain) berupa: Pencurian mobil. Tabrakan atas mobil yang dimiliki. Tabrakan / kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Selain kecelakaan, Asuransi mobil juga dapat melindungi anda dari risiko seperti: Kerusuhan dan Huru - Hara. Terorisme dan Sabotase. Gempa Bumi. Sumber: merdeka.com, tanggal 27 Desember 2018.
Asuransi, Kesehatan, Keuangan, Lainnya, Life Style

Apa itu Asuransi Mobil

Apa itu Asuransi Mobil? Asuransi Mobil merupakan perlindungan finansial untuk kendaraan kesayangan milik anda terhadap risiko-risiko yang dapat terjadi dalam penggunaan keseharian yang penjaminannya diberikan oleh Perusahaan Asuransi Kerugian . Nah, apa saja jaminan perlindungan Asuransi Mobil yang sudah anda ketahui? Secara umum, Asuransi mobil itu sendiri terdapat dua jenis jaminan utama yang ditawarkan, yaitu Jaminan Comprehensive. Jaminan Total Loss Only. Selain daripada jaminan utama, tertanggung juga bisa meminta beberapa jaminan tambahan untuk Asuransi Mobil miliknya seperti: Jaminan Kerusuhan dan Huru-Hara. Jaminan Terorisme dan Sabotase. Jaminan Kebanjiran. Jaminan Gempa Bumi. Jaminan terhadap Tuntutan Pihak Ketiga. Jaminan perlindungan Kecelakaan Diri terhadap pengemudi atau penumpang.
Asuransi, Kesehatan, Keuangan, Lainnya, Life Style, Uncategorized @id

Apa Sih Itu Asuransi Mobil?

Setiap orang pasti mengetahui atau setidaknya pernah mendengar istilah asuransi mobil, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas penjaminan pinjaman melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan. Tentu saja, sebab hampir setiap debitur mobil diwajibkan memiliki asuransi mobil. Kalau Anda masih bertanya-tanya, sebenarnya apa saja yang dijamin dalam asuransi mobil, berikut adalah penjelasan lebih detailnya. Ada dua jaminan utama dalam asuransi mobil 1. Jaminan Comprehensive / All Risk Jaminan ini memberikan perlindungan dari risiko: Kerugian Parsial berupa: terbentur, tertabrak, tergelincir, terbakar, perbuatan jahat, dan lainnya yang nilai kerugiannya masih di bawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis. Kerugian Total Loss berupa: kehilangan akibat pencurian atau kerusakan lainnya yang nilai kerugiannya melebihi dari nilai pertanggungan di polis. 2. Jaminan Total Loss Only / TLO Jaminan ini lebih terbatas dibandingkan jaminan comprehensive dan perlindungan akibat risiko yang dijamin hanya berupa: kehilangan akibat pencurian atau kerusakan lainnya yang nilai kerugiannya melebihi 75% dari nilai pertanggungan di polis. Perlu diketahui bahwa jaminan di atas hanya merupakan jaminan dasar yang berlaku untuk asuransi mobil dan belum mencakup untuk jaminan perluasan, seperti: Jaminan Pihak Ketiga. Jaminan Perlindungan Pengemudi dan Penumpang. Perluasan terhadap Risiko Gempa, Kerusuhan, Huru-Hara dan Banjir. Serta terdapat beberapa perusahaan asuransi yang mampu menyediakan layanan perluasan jaminan tambahan seperti Perluasan Bengkel Resmi dan Perluasan Mobil Pengganti atau Perluasan Penggantian Biaya Taksi/Transportasi selama kendaraan diperbaiki. Lalu dengan memiliki seluruh jaminan diatas, apakah otomatis penggantian akan diperoleh sepenuhnya? Jawaban atas pertanyaan ini adalah TIDAK. Masih ada faktor lain yang perlu diketahui yang dapat mengurangi besarnya penggantian kerugian, seperti: Own Risk atau Risiko Sendiri, Pengecualian Umum, dan Persyaratan Umum atau Khusus yang tertera di dalam polis asuransi kendaraan di Indonesia. Mana yang Lebih Menguntungkan, Jaminan Comprehensive/All Risk atau Jaminan Total Loss Only (TLO)? Jadi mana yang lebih menguntungkan? Jaminan Comprehensive atau Jaminan Total Loss Only (TLO)? Hal ini sangat bergantung seberapa jauh penilaian dan manfaat yang bisa dirasakan serta kebutuhan dari masing-masing pemilik polis. Konsultasi lebih lanjut dengan pihak yang sudah memiliki pengalaman berasuransi atau memiliki pengetahuan asuransi, sangatlah disarankan untuk mencegah kekecewaan atau kerugian. Berikut ini akan diulas jaminan di atas lebih detail, terutama Jaminan Total Loss Only (TLO) dalam polis dalam jaminan asuransi kendaraan bermotor. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) terbagi dua luas jaminan polis, yaitu: Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive/All Risk. Perbedaan yang signifikan dari kedua jaminan tersebut terletak pada kriteria besarnya kerusakan yang terjadi. Dalam TLO, polis hanya akan memberikan penggantian apabila terjadi kerugian sekurang-kurangnya 75% (atau lebih) dari nilai kendaraan, diantaranya : Risiko kerusakan atau kerugian diatas 75% dari nilai pertanggungan akibat kendaraan tertabrak atau terbentur. Risiko kerusakan atau kerugian diatas 75% dari nilai pertanggungan akibat terbakar. Risiko kerusakan atau kerugian diatas 75% dari nilai pertanggungan akibat perbuatan jahat dari pihak lain. Risiko kerusakan atau kerugian diatas 75% dari nilai pertanggungan lainnya yang bisa dikategorikan sebagai risiko kehilangan seluruhnya. PSAKBI menjelaskan TLO lebih detail dengan membagi dalam dua kategori, yaitu Actual Total Loss dan Constructive Total Loss. Hal ini mengacu pada pasal 15 poin 2 PSAKBI, Actual Total Loss adalah "Hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian". Sedangkan Constructive Total Loss adalah "Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya". Untuk dapat memahami konsep tersebut, kami berikan contoh relevan pada jaminan tersebut seperti ini: Seseorang membeli sebuah mobil dengan harga Rp.250.000.000 dan langsung didaftarkan asuransi dengan jaminan TLO (Total Loss Only). Periode polis 01 Januari 2018 s/d 01 Januari 2019. Pada tanggal 10 Juli 2018 pemilik kendaraan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan rusaknya mobil tersebut, namun pemilik mobil hanya mengalami luka ringan saja. Pemilik mobil langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak perusahaan asuransi dan diarahkan untuk membawa kendaraannya ke bengkel rekanan perusahaan asuransi. Setelah itu, pihak bengkel melakukan pemeriksaan serta menerbitkan estimasi biaya perbaikan untuk kendaraan itu dan diberikan kepada perusahaan asuransi. Besarnya estimasi biaya perbaikan adalah sebesar Rp.120.000.000. Untuk klaim ini pihak asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan dikarenakan nilai klaim yang diajukan masih sebesar 48% dari nilai perbaikan, atau <75% dari harga mobil yang tertera di dalam polis asuransi mobil. Untuk kasus ini, 75% dari harga kendaraan sebesar Rp.250.000.000 adalah sebesar Rp.187.500.000 dan perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi jika perbaikan atas kerusakan melebihi Rp.187.500.000. Lalu, muncul pertanyaan dalam benak Anda mengapa harus membeli asuransi mobil. Berikut ulasan ilustrasi jawaban untuk pertanyaan Anda: Populasi kendaraan, khusunya mobil setiap tahunnya terus bertambah hal tersebut mengakibatkan padatnya lalu lintas di jalanan, dan seringkali banyak pengendara yang tidak tertib sehingga banyak kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut, berisiko terjadi pada mobil atau kendaraan Anda. Dan, tahukah Anda betapa mahalnya biaya yang harus dikeluarkan agar kendaraan dapat kembali seperti kondisi semula? Bagaimana jika kendaraan Anda menabrak kendaraan lain dan kendaraan yang kita tabrak tersebut meminta ganti rugi? Mungkin ada akan mengalami kerugian dua kali, selain Anda mengeluarkan biaya untuk perbaikan kendaraan yang ditabrak, Anda juga menginginkan mobil Anda kembali seperti semula, tentu hal tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Kasus ilustrasi di atas di atas, dapat diatasi apabila Anda memiliki asuransi mobil. Sepanjang risikonya terjamin oleh asuransi, maka Anda tidak perlu takut, apalagi bingung jika terjadi insiden yang menimpa mobil Anda. Tentunya, Anda akan merasa lebih tenang dan aman saat berkendara karena mobil Anda sudah masuk daftar jaminan perusahaan asuransi. Dari sisi finansial, Anda bisa menghemat anggaran yang dimiliki untuk hal lain yang lebih bermanfaat. Intinya, setiap pengendara selalu ingin semua situasi berjalan dengan aman. Namun, risiko selalu ada dan Anda tidak bisa memprediksi kapan munculnya risiko tersebut. Apalagi saat ini semakin mudah seseorang mencicil mobil baru yang berarti akan semakin banyak kendaraan yang beredar di jalan raya dan risiko insiden dengan kendaraan lain pun semakin besar. Tetapi, Anda bisa meminimalisir risiko yang muncul dengan memiliki jaminan asuransi. Mulai dari jaminan utama hingga perluasan. Setelah itu, mobil
Scroll to Top