Mengenal Asuransi Mobil
Comprehensive / “All Risk”

Mengenal Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”

Jaminan Asuransi Comprehensive lebih sering diperkenalkan dengan istilah “All Risk”, tetapi sebenarnya istilah “All Risk” tidaklah tepat, karena jaminan polis ini tidak menjamin semua kerugian pada kendaraan yang diasuransikan. Jadi, apabila anda mendengar istilah Asuransi Mobil “All Risk”, maka dapat dipastikan bahwa bahwa istilah tersebut sebenarnya mengacu pada Asuransi mobil Comprehensive.

 

Jaminan Asuransi Comprehensive / “All Risk” memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap risiko tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur baik yang bersifat Parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) atau Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil).

 

  • Kerusakan / Kerugian Parsial adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya kurang dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.
  • Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.

 

Contoh:

  • Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil tertera sebesar Rp. 100.000.000,00
  • Klaim 1: Nilai perbaikan Rp. 30.000.000,00 (setara 30% dari Nilai Pertanggungan).
  • Klaim 2: Nilai perbaikan Rp. 80.000.000,00 (setara 80% dari Nilai Pertanggungan)
  • Klaim 3: Nilai perbaikan Rp. 120.000.000,00 (setara 120% dari Nilai Pertanggungan)

 

Kesimpulan:

  • Untuk klaim 1 termasuk kategori Kerugian Parsial, maka kerugian dapat diganti oleh Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” sebesar nilai perbaikan.
  • Untuk klaim 2 termasuk kategori Kerugian Total Loss, maka kerugian dapat diganti oleh Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” sebesar nilai perbaikan..
  • Untuk klaim 3 termasuk kategori Kerugian Total Loss, maka kerugian dapat diganti oleh Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” namun pihak Asuransi hanya dapat memberikan penggantian maksimal sebesar nilai Pertanggungan yang tertera di Polis Asuransi mobil anda, yaitu Rp. 100,000,000.00. Otomatis, selisih yang timbul sebesar Rp. 20,000,000.00 akan menjadi tanggungan anda.

 

Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” ini sebenarnya cenderung ditawarkan untuk pemilik kendaraan dengan usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun atau unit mobil baru. Bagaimana dengan mobil yang berusia lebih dari 5 tahun atau bukan baru / bekas? Apakah masih bisa memiliki perlindungan Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”?

 

Jawabannya tetap memungkinkan, umumnya untuk mobil berusia diatas 1 tahun atau mobil bekas, pihak Asuransi akan meminta foto atas unit kendaraan yang ingin diasuransikan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mereka teliti terlebih dahulu sebelum bisa diterima pertanggungannya. Mengapa? Karena pihak Asuransi ingin memastikan tidak terdapat luka, atau cacat, atau kerusakan yang sudah terdapat pada mobil yang akan diasuransikan sebelum disepakati penerbitan polis Asuransi Mobil dimaksud.

 

Berapa sih besarnya Premi Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”?

Jadi, apabila anda memiliki mobil MPV berusia 3 tahun, dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000,00, dan berdomisili Jakarta (Plat Nomor “B”), maka perhitungan premi untuk Jaminan Comprehensive / “All Risk” berkisar antara:

Batas Tarif Premi Terendah:

3.26% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 3.260.000,00 per tahun

 

Batas Tarif Premi Tertinggi:

3.59% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 3.590.000,00 per tahun

 

Dari contoh diatas, perhitungan premi dipengaruhi oleh tariff premi (3.26% – 3.59%), faktor yang mempengaruhinya adalah pertimbangan pihak Asuransi setelah menganalisa hasil pemeriksaan / foto survey, jenis kendaraan, wilayah domisili kendaraan, dan nilai pertanggungan kendaraan yang diasuransikan.

 

Maka, premi Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” yang ditetapkan oleh setiap perusahaan Asuransi bisa berbeda-beda dan hal ini berlaku baik untuk kendaraan baru ataupun bekas.

 

Tentunya selain persyaratan untuk mobil bekas lebih ketat, premi Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” untuk mobil bekas yang diterapkan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan mobil baru apabila hasil analisa dari pihak Asuransi kurang memuaskan, bahkan bisa juga ditolak.

 

Baik untuk Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk” mobil baru atau mobil bekas juga dapat diperluas untuk menjamin risiko-risiko atau service tambahan tertentu, seperti:

  • Jaminan Tanggung Gugat Pihak Ketiga
  • Jaminan Kecelakaan Diri atas pengemudi atau penumpang
  • Jaminan Kerusuhan dan Huru-hara.
  • Jaminan Terorisme dan Sabotase
  • Jaminan Banjir
  • Jaminan Gempa Bumi

Our Products

2020 PT Toyota Tsusho Insurance Broker Indonesia . All Rights Reserved. Design by PT Citramargadigitalsolutions.com