Larangan berkumpul selama masa pandemi adalah salah satu hal penting untuk menghentikan atau minimal memperlambat percepatan penyebaran Virus Corona. Dengan tidak berkumpul serta menjaga jarak satu sama lain baik dengan yang sakit atau dengan yang tampak sehat dapat mencegah potensi penyebaran COVID-19.
Pemerintah telah menetapkan untuk mengurangi pergerakan penduduk dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan PPKM diharapkan penyebarang COVID-19 bisa terkendali.
Selama PPKM anda sebenarnya masih tetap bisa bepergian keluar rumah. Namun baiknya, jika tidak ada keperluan mendesak tidak perlu bepergian dahulu. Acara besar seperti pesta, hiburan, konser atau liburan dan yang lainnya sebaiknya ditunda dahulu. Apabila ada keperluan mendesak maka terapkanlah selalu protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, menghindari bersalaman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat bepergian dan saat pulang kerumah.
Saat bekerja, jika memungkinkan pilihlah kerja dari rumah kecuali betul-betul terpaksa harus pergi keluar. Selalu batasi kontak dengan rekan kerja, patuhi etika batuk dan bersin.
Jika anda mengalami gejala virus corona. Segera hubungi tenaga medis dan periksakan diri Anda. Deteksi awal pada virus corona dapat mencegah Anda terkena dampak serius dari COVID-19. Lengkapi perlindungan diri Anda dengan asuransi kesehatan dan asuransi corona TIBI yang dapat memberikan santunan hingga Rp. 25.000.000,-.
Informasi tentang asuransi corona TIBI : Klik disini