Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil
Berikut adalah 2 jaminan utama / dasar atas jenis Asuransi Mobil di Indonesia yang berlaku:
- Jaminan Perlindungan Comprehensive
Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap risiko tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur baik yang bersifat Parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) atau Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil).
- Kerusakan / Kerugian Parsial adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya kurang dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.
- Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.
Karena sifatnya yang hampir menjamin seluruh risiko (baik parsial atau total loss), menyebabkan banyak pihak salah mengartikan jenis Asuransi Mobil ini sebagai jenis Asuransi Mobil yang menjamin segala risiko tanpa terkecuali, atau biasa disebut polis “All Risk”. Padahal, masih banyak juga risiko yang belum atau tidak dapat dijamin oleh jenis Asuransi Mobil ini.
- Jaminan Perlindungan Total Loss Only (TLO)
Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur, hanya yang bersifat Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil).
- Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.
Karena sifatnya yang terbatas, kerugian yang bersifat parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) menjadi tidak tergantikan. Jenis Asuransi Mobil TLO ini cenderung dimiliki untuk mobil yang sudah berusia diatas 10 tahun.
Selain jaminan utama / dasar di atas, terdapat beberapa jaminan tambahan yang dapat diperluas dalam polis Asuransi Mobil yang anda miliki, yaitu:
- Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TJH) atau biasa disebut Third Party Liability (TPL)
Perluasan jaminan ini menjamin risiko atau kerugian yang diderita oleh pihak ketiga atas kecelakaan yang anda alami. Baik terhadap kerugian fisik pihak ketiga maupun kecelakaan diri yang dialami oleh pihak ketiga.
- Kecelakaan Diri / Personal Accident (PA) untuk Supir ataupun Penumpang
Perluasan jaminan ini memberikan perlindungan atas risiko cidera badan yang dialami supir maupun penumpang, yang berada di dalam kendaraan pada saat terjadinya kecelakaan.
- Kerusuhan dan Huru – Hara.
Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh adanya kerusuhan ataupun huru-hara.
- Terorisme dan Sabotase.
Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh aksi terorisme.
Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa banjir.
- Gempa Bumi
Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa gempa bumi.
- Mobil pengganti & Bengkel Resmi
Tidak semua perusahaan Asuransi memberikan perluasan ini, namun sudah makin banyak perusahaan asuransi yang memberikan pelayanan extra berupa layanan mobil pengganti saat kendaraan anda diperbaiki atau perbaikan di bengkel resmi.
Seluruh jaminan tambahan yang tercantum diatas memiliki nilai premi tambahan yang harus dibayar oleh pemegang polis dan berlaku untuk Jenis Asuransi Mobil Comprehensive maupun jenis Asuransi Mobil TLO.