Mengenal Asuransi Mobil Total Loss Only
Jaminan Asuransi Mobil Total Loss Only ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur, hanya yang bersifat Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil).
- Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian.
Karena sifatnya yang terbatas, kerugian yang bersifat parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) menjadi tidak tergantikan.
Contoh:
- Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil tertera sebesar Rp. 100.000.000,00
- Klaim 1: Nilai perbaikan Rp. 30.000.000,00 (setara 30% dari Nilai Pertanggungan).
- Klaim 2: Nilai perbaikan Rp. 80.000.000,00 (setara 80% dari Nilai Pertanggungan)
- Klaim 3: Nilai perbaikan Rp. 120.000.000,00 (setara 120% dari Nilai Pertanggungan)
Kesimpulan:
- Klaim 1 termasuk kategori Kerugian Parsial, maka tidak dapat dijamin oleh Asuransi Total Loss Only. Karena nilai kerugian hanya mencapai 30% dari Nilai Pertanggungan, atau dibawah 75% dari Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil.
- Klaim 2 termasuk kategori Kerugian Total Loss, maka dapat dijamin oleh Asuransi Mobil Total Loss Only. Karena nilai kerugian sudah mencapai 80% dari nilai Pertanggungan, atau diatas 75% dari Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil.
- Klaim 3 termasuk kategori Kerugian Total Loss, maka dapat dijamin oleh Asuransi Mobil Total Loss Only karena nilai kerugian sudah mencapai 120% dari nilai Pertanggungan, atau diatas 75% dari Nilai Pertanggungan di polis Asuransi Mobil. Namun, pihak Asuransi hanya dapat memberikan penggantian maksimal sebesar nilai Pertanggungan yang tertera di Polis Asuransi mobil anda, yaitu Rp. 100,000,000.00. Otomatis, selisih yang timbul sebesar Rp. 20,000,000.00 akan menjadi tanggungan anda. Klaim ini termasuk kategori Kerugian Total Loss.
Terdapat 2 macam kriteria kerugian Total Loss, yaitu Constructive Total Loss (CTL) dan Total Loss, yang membedakan jika CTL masih terdapat bentuk fisik mobil sedangkan Total Loss sudah tidak ada bentuk fisik sama sekali.
- CTL umum diterapkan pihak Asuransi karena nilai perbaikan kendaraan yang melebihi 75% dari nilai pertanggungan sudah dianggap tidak layak dilakukan perbaikan. Beberapa faktor yang mendasari hal ini berupa:
- Waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan relative cukup lama.
- Tingkat kesulitan perbaikan yang tinggi, sehingga jaminan kualitas perbaikan mobil setelah diperbaiki belum tentu bisa 100% sama seperti kondisi sebelum kecelakaan.
- Biaya untuk memperbaiki hampir setara dengan nilai pertanggungan kendaraan.
Akan tetapi, perlu diingat apabila nilai klaim sudah disetujui oleh pihak Asuransi dan tertanggung, maka fisik unit mobil atas unit kendaraan yang rusak tersebut akan menjadi milik dan hak dari pihak Asuransi. Karenanya pihak tertanggung wajib untuk menyerahkan dokumen kelengkapan atas kepemilikan kendaraan tersebut..
- Total Loss diterapkan pihak Asuransi karena secara fisik unit kendaraan memang sudah tidak ada, seperti:
- Akibat pencurian mobil,.
- Tenggelam di dasar laut pada saat penyeberangan antar pulau dengan kapal ferry.
- Terjadi aksi pembom-an oleh teroris yang menyebabkan mobil hancur berkeping-keping.
Penggantian klaim akan diberikan sesuai nilai yang tertera di polis. Namun umumnya, akan dibandingkan dengan mengacu pada harga pasar terkini. Yang mana bisa saja, harga pasar lebih rendah dari harga yang tertera didalam polis. Jika demikan, maka pihak Asuransi akan mengganti sesuai harga pasaran.
Berapa sih besarnya Premi Asuransi Mobil Total Loss Only?
Jadi, apabila anda memiliki mobil MPV berusia 3 tahun, dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000,00, dan berdomisili Jakarta (Plat Nomor “B”), maka perhitungan premi untuk Jaminan Asuransi Mobil Total Loss Only berkisar antara:
Batas Tarif Premi Terendah:
0.65% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 650.000,00 per tahun
Batas Tarif Premi Tertinggi:
0.78% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 780.000,00 per tahun
Dari contoh diatas, perhitungan premi Asuransi Mobil Total Loss Only serupa dengan Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”, dipengaruhi oleh tariff premi (0.65% – 0.78%). Faktor yang mempengaruhinya adalah pertimbangan pihak Asuransi setelah menganalisa hasil pemeriksaan / foto survey, jenis kendaraan, wilayah domisili kendaraan, dan nilai pertanggungan kendaraan yang diasuransikan.
Asuransi mobil TLO tidak hanya untuk kendaraan baru, kendaraan bekas pun bisa diasuransikan tentunya dengan persyaratan yang lebih ketat dibanding kendaraan baru. Namun untuk penentuan harga kendaraan tersebut masih mengacu pada harga pasaran terkini sehingga penentuan premi dan besaran pertanggungan juga disesuaikan dengan harga mobil tersebut.