Mengenal Kesehatan Liver Mengenal Kesehatan Liver Kesehatan Liver Liver atau...
Read MoreJaminan Asuransi Mobil Total Loss Only ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur, hanya yang bersifat Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil).
Karena sifatnya yang terbatas, kerugian yang bersifat parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) menjadi tidak tergantikan.
Contoh:
Kesimpulan:
Terdapat 2 macam kriteria kerugian Total Loss, yaitu Constructive Total Loss (CTL) dan Total Loss, yang membedakan jika CTL masih terdapat bentuk fisik mobil sedangkan Total Loss sudah tidak ada bentuk fisik sama sekali.
Akan tetapi, perlu diingat apabila nilai klaim sudah disetujui oleh pihak Asuransi dan tertanggung, maka fisik unit mobil atas unit kendaraan yang rusak tersebut akan menjadi milik dan hak dari pihak Asuransi. Karenanya pihak tertanggung wajib untuk menyerahkan dokumen kelengkapan atas kepemilikan kendaraan tersebut..
Penggantian klaim akan diberikan sesuai nilai yang tertera di polis. Namun umumnya, akan dibandingkan dengan mengacu pada harga pasar terkini. Yang mana bisa saja, harga pasar lebih rendah dari harga yang tertera didalam polis. Jika demikan, maka pihak Asuransi akan mengganti sesuai harga pasaran.
Berapa sih besarnya Premi Asuransi Mobil Total Loss Only?
Jadi, apabila anda memiliki mobil MPV berusia 3 tahun, dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000,00, dan berdomisili Jakarta (Plat Nomor “B”), maka perhitungan premi untuk Jaminan Asuransi Mobil Total Loss Only berkisar antara:
Batas Tarif Premi Terendah:
0.65% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 650.000,00 per tahun
Batas Tarif Premi Tertinggi:
0.78% x Rp. 100.000.000,00: Rp. 780.000,00 per tahun
Dari contoh diatas, perhitungan premi Asuransi Mobil Total Loss Only serupa dengan Asuransi Mobil Comprehensive / “All Risk”, dipengaruhi oleh tariff premi (0.65% – 0.78%). Faktor yang mempengaruhinya adalah pertimbangan pihak Asuransi setelah menganalisa hasil pemeriksaan / foto survey, jenis kendaraan, wilayah domisili kendaraan, dan nilai pertanggungan kendaraan yang diasuransikan.
Asuransi mobil TLO tidak hanya untuk kendaraan baru, kendaraan bekas pun bisa diasuransikan tentunya dengan persyaratan yang lebih ketat dibanding kendaraan baru. Namun untuk penentuan harga kendaraan tersebut masih mengacu pada harga pasaran terkini sehingga penentuan premi dan besaran pertanggungan juga disesuaikan dengan harga mobil tersebut.
Mengenal Kesehatan Liver Mengenal Kesehatan Liver Kesehatan Liver Liver atau...
Read MoreMengenal Penyakit Batu Ginjal Mengenal Penyakit Batu Ginjal Tahukah kamu,...
Read MoreApa Itu Premi Asuransi Mobil? Apa Itu Premi Asuransi Mobil?...
Read More2020 PT Toyota Tsusho Insurance Broker Indonesia . All Rights Reserved. Design by PT Citramargadigitalsolutions.com