Apa Itu Premi Asuransi Mobil?

[vc_row][vc_column][vc_column_text] Apa Itu Premi Asuransi Mobil? Premi Asuransi Mobil adalah biaya yang harus dibayarkan setiap bulan atau setiap tahunnya yang dilakukan oleh konsumen / nasabah kepada pihak perusahaan asuransi / penanggung pada saat mendaftarkan kendaraannya sebagai kewajiban atas keikutsertaannya dalam pertanggungan asuransi. Jumlah premi yang akan dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung akan disesuaikan dengan cara mempertimbangkan kondisi kendaraan serta beberapa hal lainnnya yang terdapat pada Tertanggung. Hal tersebut sangat bervariasi tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak asuransi. Dalam menetapkan harga premi, asuransi mempunyai satu acuan paling mendasar yang ditegaskan pada salah satu ayat dalam undang-undang perasuransian tahun 1992 yang berbunyi “untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, penetapan tingkat premi harus tidak memberatkan tertanggung, tidak mengancam kelangsungan usaha penanggung dan tidak bersifat diskriminatif”. Jelas maknanya disini adalah agar kedua belah pihak dapat terjaga kepentingan dan kelangsungan usahanya dari situasi merugikan.hal tersebut mempunyai pengertian bahwa dalam menetapkan harga premi, asuransi harus betul-betul akurat dan beralasan yang semuanya harus terukur berdasarkan data yang valid. Dalam hukum Asuransi, pihak penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertangung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Apabila premi tidak dibayar, maka asuransi dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak berjalan. Premi harus dibayarkan selambat-lambatnya saat jatuh tempo premi sesuai dengan ketentuan dalam periode dan cara pembayaran yang telah dipilih oleh pemegang polis yang tercantum dalam surat pengajuan asuransi, biasanya masa leluasa pembayaran premi adalah 30 hari terhitung dari awal periode polis Fungsi utama dari premi asuransi mobil itu sendiri adalah mengembalikan kondisi nasabah yang mengelami kerugian seperti kondisi semula. Saat nasabah membayar premi maka uang yang disetorkan mewakili perlindungan terhadap kendaraan yang diasuransikan. Premi dari semua nasabah dikumpulkan sehingga hasilnya lebih besar dan dijadikan sebagai pengganti kerugian nasabah yang mengajukan klaim. Ada beberapa hal yang memiliki korelasi langsung terhadap penyesuaian premi, diantaranya terhadap variable berikut : Ruang Lingkup Pertanggungan Tingkat Limit Pertanggungan Pihak Ketiga Tingkat Deductible / Resiko Sendiri Tingkat Kebutuhan Reasuransi [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Apa Itu Premi Asuransi Mobil?

[vc_row][vc_column][vc_column_text] Apa Itu Premi Asuransi Mobil? Premi Asuransi Mobil adalah biaya yang harus dibayarkan setiap bulan atau setiap tahunnya yang dilakukan oleh konsumen / nasabah kepada pihak perusahaan asuransi / penanggung pada saat mendaftarkan kendaraannya sebagai kewajiban atas keikutsertaannya dalam pertanggungan asuransi. Jumlah premi yang akan dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung akan disesuaikan dengan cara mempertimbangkan kondisi kendaraan serta beberapa hal lainnnya yang terdapat pada Tertanggung. Hal tersebut sangat bervariasi tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak asuransi. Dalam menetapkan harga premi, asuransi mempunyai satu acuan paling mendasar yang ditegaskan pada salah satu ayat dalam undang-undang perasuransian tahun 1992 yang berbunyi “untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, penetapan tingkat premi harus tidak memberatkan tertanggung, tidak mengancam kelangsungan usaha penanggung dan tidak bersifat diskriminatif”. Jelas maknanya disini adalah agar kedua belah pihak dapat terjaga kepentingan dan kelangsungan usahanya dari situasi merugikan.hal tersebut mempunyai pengertian bahwa dalam menetapkan harga premi, asuransi harus betul-betul akurat dan beralasan yang semuanya harus terukur berdasarkan data yang valid. Dalam hukum Asuransi, pihak penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertangung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Apabila premi tidak dibayar, maka asuransi dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak berjalan. Premi harus dibayarkan selambat-lambatnya saat jatuh tempo premi sesuai dengan ketentuan dalam periode dan cara pembayaran yang telah dipilih oleh pemegang polis yang tercantum dalam surat pengajuan asuransi, biasanya masa leluasa pembayaran premi adalah 30 hari terhitung dari awal periode polis Fungsi utama dari premi asuransi mobil itu sendiri adalah mengembalikan kondisi nasabah yang mengelami kerugian seperti kondisi semula. Saat nasabah membayar premi maka uang yang disetorkan mewakili perlindungan terhadap kendaraan yang diasuransikan. Premi dari semua nasabah dikumpulkan sehingga hasilnya lebih besar dan dijadikan sebagai pengganti kerugian nasabah yang mengajukan klaim. Ada beberapa hal yang memiliki korelasi langsung terhadap penyesuaian premi, diantaranya terhadap variable berikut : Ruang Lingkup Pertanggungan Tingkat Limit Pertanggungan Pihak Ketiga Tingkat Deductible / Resiko Sendiri Tingkat Kebutuhan Reasuransi [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil Berikut adalah 2 jaminan utama / dasar atas jenis Asuransi Mobil di Indonesia yang berlaku: Jaminan Perlindungan Comprehensive Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap risiko tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur baik yang bersifat Parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) atau Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil). Kerusakan / Kerugian Parsial adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya kurang dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Karena sifatnya yang hampir menjamin seluruh risiko (baik parsial atau total loss), menyebabkan banyak pihak salah mengartikan jenis Asuransi Mobil ini sebagai jenis Asuransi Mobil yang menjamin segala risiko tanpa terkecuali, atau biasa disebut polis “All Risk”. Padahal, masih banyak juga risiko yang belum atau tidak dapat dijamin oleh jenis Asuransi Mobil ini. Jaminan Perlindungan Total Loss Only (TLO) Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur, hanya yang bersifat Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil). Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Karena sifatnya yang terbatas, kerugian yang bersifat parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) menjadi tidak tergantikan. Jenis Asuransi Mobil TLO ini cenderung dimiliki untuk mobil yang sudah berusia diatas 10 tahun. Selain jaminan utama / dasar di atas, terdapat beberapa jaminan tambahan yang dapat diperluas dalam polis Asuransi Mobil yang anda miliki, yaitu: Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TJH) atau biasa disebut Third Party Liability (TPL) Perluasan jaminan ini menjamin risiko atau kerugian yang diderita oleh pihak ketiga atas kecelakaan yang anda alami. Baik terhadap kerugian fisik pihak ketiga maupun kecelakaan diri yang dialami oleh pihak ketiga. Kecelakaan Diri / Personal Accident (PA) untuk Supir ataupun Penumpang Perluasan jaminan ini memberikan perlindungan atas risiko cidera badan yang dialami supir maupun penumpang, yang berada di dalam kendaraan pada saat terjadinya kecelakaan. Kerusuhan dan Huru – Hara. Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh adanya kerusuhan ataupun huru-hara. Terorisme dan Sabotase. Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh aksi terorisme. Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa banjir. Gempa Bumi Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa gempa bumi. Mobil pengganti & Bengkel Resmi Tidak semua perusahaan Asuransi memberikan perluasan ini, namun sudah makin banyak perusahaan asuransi yang memberikan pelayanan extra berupa layanan mobil pengganti saat kendaraan anda diperbaiki atau perbaikan di bengkel resmi. Seluruh jaminan tambahan yang tercantum diatas memiliki nilai premi tambahan yang harus dibayar oleh pemegang polis dan berlaku untuk Jenis Asuransi Mobil Comprehensive maupun jenis Asuransi Mobil TLO. [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil Berikut adalah 2 jaminan utama / dasar atas jenis Asuransi Mobil di Indonesia yang berlaku: Jaminan Perlindungan Comprehensive Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap risiko tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur baik yang bersifat Parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) atau Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil). Kerusakan / Kerugian Parsial adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya kurang dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Karena sifatnya yang hampir menjamin seluruh risiko (baik parsial atau total loss), menyebabkan banyak pihak salah mengartikan jenis Asuransi Mobil ini sebagai jenis Asuransi Mobil yang menjamin segala risiko tanpa terkecuali, atau biasa disebut polis “All Risk”. Padahal, masih banyak juga risiko yang belum atau tidak dapat dijamin oleh jenis Asuransi Mobil ini. Jaminan Perlindungan Total Loss Only (TLO) Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur, hanya yang bersifat Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil). Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Karena sifatnya yang terbatas, kerugian yang bersifat parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) menjadi tidak tergantikan. Jenis Asuransi Mobil TLO ini cenderung dimiliki untuk mobil yang sudah berusia diatas 10 tahun. Selain jaminan utama / dasar di atas, terdapat beberapa jaminan tambahan yang dapat diperluas dalam polis Asuransi Mobil yang anda miliki, yaitu: Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TJH) atau biasa disebut Third Party Liability (TPL) Perluasan jaminan ini menjamin risiko atau kerugian yang diderita oleh pihak ketiga atas kecelakaan yang anda alami. Baik terhadap kerugian fisik pihak ketiga maupun kecelakaan diri yang dialami oleh pihak ketiga. Kecelakaan Diri / Personal Accident (PA) untuk Supir ataupun Penumpang Perluasan jaminan ini memberikan perlindungan atas risiko cidera badan yang dialami supir maupun penumpang, yang berada di dalam kendaraan pada saat terjadinya kecelakaan. Kerusuhan dan Huru – Hara. Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh adanya kerusuhan ataupun huru-hara. Terorisme dan Sabotase. Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh aksi terorisme. Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa banjir. Gempa Bumi Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa gempa bumi. Mobil pengganti & Bengkel Resmi Tidak semua perusahaan Asuransi memberikan perluasan ini, namun sudah makin banyak perusahaan asuransi yang memberikan pelayanan extra berupa layanan mobil pengganti saat kendaraan anda diperbaiki atau perbaikan di bengkel resmi. Seluruh jaminan tambahan yang tercantum diatas memiliki nilai premi tambahan yang harus dibayar oleh pemegang polis dan berlaku untuk Jenis Asuransi Mobil Comprehensive maupun jenis Asuransi Mobil TLO. [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Manfaat perlindungan yang dapat diperoleh dari Asuransi Mobil Berikut adalah 2 jaminan utama / dasar atas jenis Asuransi Mobil di Indonesia yang berlaku: Jaminan Perlindungan Comprehensive Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap risiko tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur baik yang bersifat Parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) atau Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil). Kerusakan / Kerugian Parsial adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya kurang dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Karena sifatnya yang hampir menjamin seluruh risiko (baik parsial atau total loss), menyebabkan banyak pihak salah mengartikan jenis Asuransi Mobil ini sebagai jenis Asuransi Mobil yang menjamin segala risiko tanpa terkecuali, atau biasa disebut polis “All Risk”. Padahal, masih banyak juga risiko yang belum atau tidak dapat dijamin oleh jenis Asuransi Mobil ini. Jaminan Perlindungan Total Loss Only (TLO) Jaminan ini memberikan perlindungan atas mobil anda terhadap tabrakan, tercuri, terbalik, terbakar dan terbentur, hanya yang bersifat Total Loss (nilai kerugiannya diatas 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil). Kerusakan / Kerugian Total Loss adalah apabila mobil anda mengalami kerugian / kerusakan akibat kecelakaan yang nilai perbaikan / kerugiannya lebih dari 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil, maka polis Asuransi Mobil anda bisa memberikan penggantian. Karena sifatnya yang terbatas, kerugian yang bersifat parsial (nilai kerugiannya dibawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum di polis Asuransi Mobil) menjadi tidak tergantikan. Jenis Asuransi Mobil TLO ini cenderung dimiliki untuk mobil yang sudah berusia diatas 10 tahun. Selain jaminan utama / dasar di atas, terdapat beberapa jaminan tambahan yang dapat diperluas dalam polis Asuransi Mobil yang anda miliki, yaitu: Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TJH) atau biasa disebut Third Party Liability (TPL) Perluasan jaminan ini menjamin risiko atau kerugian yang diderita oleh pihak ketiga atas kecelakaan yang anda alami. Baik terhadap kerugian fisik pihak ketiga maupun kecelakaan diri yang dialami oleh pihak ketiga. Kecelakaan Diri / Personal Accident (PA) untuk Supir ataupun Penumpang Perluasan jaminan ini memberikan perlindungan atas risiko cidera badan yang dialami supir maupun penumpang, yang berada di dalam kendaraan pada saat terjadinya kecelakaan. Kerusuhan dan Huru – Hara. Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh adanya kerusuhan ataupun huru-hara. Terorisme dan Sabotase. Perluasaan jaminan ini memberikan penggantian pada kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh aksi terorisme. Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa banjir. Gempa Bumi Perluasan ini menjamin kerusakan mobil anda yang disebabkan oleh bencana alam berupa gempa bumi. Mobil pengganti & Bengkel Resmi Tidak semua perusahaan Asuransi memberikan perluasan ini, namun sudah makin banyak perusahaan asuransi yang memberikan pelayanan extra berupa layanan mobil pengganti saat kendaraan anda diperbaiki atau perbaikan di bengkel resmi. Seluruh jaminan tambahan yang tercantum diatas memiliki nilai premi tambahan yang harus dibayar oleh pemegang polis dan berlaku untuk Jenis Asuransi Mobil Comprehensive maupun jenis Asuransi Mobil TLO. [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Perlukah Asuransi Mobil

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Perlukah Asuransi Mobil? Berbagai risiko dalam berkendara dapat terjadi setiap saat, apalagi jika kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas setiap hari. Informasi dari Kepolisian Republik Indonesia, di tahun 2018 sendiri terdapat sekitar 103.672 kasus kecelakaan lalu lintas, dimana 33% merupakan akibat kelalaian mengemudi dari pihak pengendara. Oleh karena itu anda perlu memiliki Asuransi mobil untuk melindungi mobi anda secara finansial dari risiko kecelakaan (baik akibat kelalaian anda ataupun pihak lain) berupa: Pencurian mobil. Tabrakan atas mobil yang dimiliki. Tabrakan / kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Selain kecelakaan, Asuransi mobil juga dapat melindungi anda dari risiko seperti: Kerusuhan dan Huru – Hara. Terorisme dan Sabotase. Gempa Bumi. Sumber: merdeka.com, tanggal 27 Desember 2018.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Perlukah Asuransi Mobil

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Perlukah Asuransi Mobil? Berbagai risiko dalam berkendara dapat terjadi setiap saat, apalagi jika kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas setiap hari. Informasi dari Kepolisian Republik Indonesia, di tahun 2018 sendiri terdapat sekitar 103.672 kasus kecelakaan lalu lintas, dimana 33% merupakan akibat kelalaian mengemudi dari pihak pengendara. Oleh karena itu anda perlu memiliki Asuransi mobil untuk melindungi mobi anda secara finansial dari risiko kecelakaan (baik akibat kelalaian anda ataupun pihak lain) berupa: Pencurian mobil. Tabrakan atas mobil yang dimiliki. Tabrakan / kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Selain kecelakaan, Asuransi mobil juga dapat melindungi anda dari risiko seperti: Kerusuhan dan Huru – Hara. Terorisme dan Sabotase. Gempa Bumi. Sumber: merdeka.com, tanggal 27 Desember 2018.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Perlukah Asuransi Mobil

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Perlukah Asuransi Mobil? Berbagai risiko dalam berkendara dapat terjadi setiap saat, apalagi jika kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas setiap hari. Informasi dari Kepolisian Republik Indonesia, di tahun 2018 sendiri terdapat sekitar 103.672 kasus kecelakaan lalu lintas, dimana 33% merupakan akibat kelalaian mengemudi dari pihak pengendara. Oleh karena itu anda perlu memiliki Asuransi mobil untuk melindungi mobi anda secara finansial dari risiko kecelakaan (baik akibat kelalaian anda ataupun pihak lain) berupa: Pencurian mobil. Tabrakan atas mobil yang dimiliki. Tabrakan / kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Selain kecelakaan, Asuransi mobil juga dapat melindungi anda dari risiko seperti: Kerusuhan dan Huru – Hara. Terorisme dan Sabotase. Gempa Bumi. Sumber: merdeka.com, tanggal 27 Desember 2018.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Apa itu Asuransi Mobil

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Apa itu Asuransi Mobil? Asuransi Mobil merupakan perlindungan finansial untuk kendaraan kesayangan milik anda terhadap risiko-risiko yang dapat terjadi dalam penggunaan keseharian yang penjaminannya diberikan oleh Perusahaan Asuransi Kerugian . Nah, apa saja jaminan perlindungan Asuransi Mobil yang sudah anda ketahui? Secara umum, Asuransi mobil itu sendiri terdapat dua jenis jaminan utama yang ditawarkan, yaitu Jaminan Comprehensive. Jaminan Total Loss Only. Selain daripada jaminan utama, tertanggung juga bisa meminta beberapa jaminan tambahan untuk Asuransi Mobil miliknya seperti: Jaminan Kerusuhan dan Huru-Hara. Jaminan Terorisme dan Sabotase. Jaminan Kebanjiran. Jaminan Gempa Bumi. Jaminan terhadap Tuntutan Pihak Ketiga. Jaminan perlindungan Kecelakaan Diri terhadap pengemudi atau penumpang. [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Apa itu Asuransi Mobil

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Apa itu Asuransi Mobil? Asuransi Mobil merupakan perlindungan finansial untuk kendaraan kesayangan milik anda terhadap risiko-risiko yang dapat terjadi dalam penggunaan keseharian yang penjaminannya diberikan oleh Perusahaan Asuransi Kerugian . Nah, apa saja jaminan perlindungan Asuransi Mobil yang sudah anda ketahui? Secara umum, Asuransi mobil itu sendiri terdapat dua jenis jaminan utama yang ditawarkan, yaitu Jaminan Comprehensive. Jaminan Total Loss Only. Selain daripada jaminan utama, tertanggung juga bisa meminta beberapa jaminan tambahan untuk Asuransi Mobil miliknya seperti: Jaminan Kerusuhan dan Huru-Hara. Jaminan Terorisme dan Sabotase. Jaminan Kebanjiran. Jaminan Gempa Bumi. Jaminan terhadap Tuntutan Pihak Ketiga. Jaminan perlindungan Kecelakaan Diri terhadap pengemudi atau penumpang. [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]